Posted inInvestas Jangka Panjang

Surat Berharga Negara (SBN): Pengertian dan Jenisnya

Surat Berharga Negara (SBN): Pengertian dan Jenisnya - Featured Image

Surat berharga negara (SBN) adalah opsi investasi yang bisa Anda pilih. Mari kita bahas lebih lanjut tentang SBN di sini.

Apakah Anda berminat untuk berinvestasi dalam instrumen yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia? Surat berharga negara (SBN) adalah jawabannya.

Tapi, apa sebenarnya surat berharga negara? Surat berharga negara adalah pilihan investasi yang disediakan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan negara.

Jika Anda tertarik dengan investasi SBN, mari kita eksplorasi lebih lanjut pada pembahasan berikutnya.

Pengertian Surat Berharga Negara (SBN)

Pengertian Surat Berharga Negara (SBN)
Pengertian Surat Berharga Negara (SBN)

Surat Berharga Negara (SBN) adalah instrumen keuangan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada masyarakat sebagai investor, di mana dana yang terkumpul digunakan untuk pembiayaan pembangunan negara.

Dengan kata lain, masyarakat memberikan pinjaman kepada pemerintah dalam periode waktu tertentu. Dana tersebut dikelola oleh pemerintah untuk mendukung pembangunan negara. Sebagai gantinya, investor akan menerima keuntungan melalui pembayaran bunga atau bagi hasil.

Investasi dalam SBN dapat diperdagangkan di dua jenis pasar, yaitu pasar primer dan pasar sekunder. Namun, apa perbedaan mendasar antara kedua pasar ini?

Pengertian Pasar Primer dan Pasar Sekunder

Pasar primer adalah lokasi di mana surat berharga pertama kali diperdagangkan antara pemerintah dan masyarakat sebagai investor. Harga surat yang ditawarkan bersifat tetap dan jumlahnya terbatas.

Sementara itu, pasar sekunder adalah tempat di mana surat berharga diperdagangkan setelah proses pembelian pertama kali di pasar primer. Transaksi dilakukan antara investor tanpa melibatkan pemerintah atau perusahaan, sehingga harga surat berharga menjadi fluktuatif dan beragam. Keuntungan dari transaksi di pasar sekunder menjadi milik pribadi investor; pemerintah atau perusahaan tidak menerima manfaat finansial dari transaksi ini.

Baca Juga  Mengetahui Jenis Investasi Jangka Panjang dan Keuntungannya

Tipe-tipe Surat Berharga Negara

Di Indonesia, terdapat beragam jenis surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat. Berdasarkan cara pengelolaannya, surat berharga negara dibagi menjadi dua kategori utama: konvensional dan syariah. Berikut adalah perbedaannya:

Surat Berharga Negara Konvensional

SBN konvensional adalah jenis surat berharga negara yang diatur dan dikelola secara umum. Keuntungan bagi investor diperoleh melalui pembayaran suku bunga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Jenis SBN konvensional dapat dibedakan menjadi dua:

Saving Bond Ritel (SBR)

Saving Bond Ritel (SBR) merupakan jenis investasi surat berharga negara yang ditujukan untuk individu atau investor ritel, menawarkan keuntungan dalam bentuk kupon (bunga). Karena ditujukan khusus untuk individu atau ritel, SBR tidak dapat diperdagangkan kembali di pasar sekunder.

Penerbitan SBR dilakukan oleh pemerintah untuk mendukung pembiayaan anggaran negara. Minimal pembelian produk investasi ini sebesar Rp 1 juta dengan suku bunga yang mengambang. Umumnya, jangka waktu investasi ini adalah sekitar dua tahun, namun bisa dicairkan lebih awal.

Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI)

Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI) merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah dan ditawarkan kepada masyarakat untuk meminjamkan dananya sebagai modal pembiayaan kebutuhan negara.

Berbeda dengan SBR, ORI dapat diperdagangkan kembali oleh masyarakat di pasar sekunder. Dampaknya, investor tidak hanya mendapatkan keuntungan dari suku bunga yang ditetapkan pemerintah, tetapi juga dari hasil penjualan kembali obligasi di pasar sekunder.

Pembelian ORI dimulai dengan harga Rp 1 juta dengan suku bunga tetap. Jangka waktu investasi ini biasanya sekitar tiga tahun dan tidak dapat dicairkan sebelum jatuh tempo.

Surat Berharga Syariah Negara

Surat Berharga Syariah Negara merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah untuk investor dengan prinsip-prinsip syariah sesuai ajaran agama Islam. Keuntungan ditawarkan dalam bentuk bagi hasil atau nisbah, tanpa menggunakan sistem bunga.

Baca Juga  Ingin Masa Depan Cerah? Ketahui 6 Investasi Jangka Panjang Ini!

Jenis surat berharga syariah negara terdiri dari Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai keduanya:

Sukuk Tabungan (ST)

Sukuk Tabungan (ST) merupakan produk syariah yang berasal dari Saving Bond Ritel (SBR). Dalam ST, terdapat akad yang berbeda dengan SBN konvensional. Dana investasi dari Sukuk Tabungan harus dikelola oleh pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

ST ditujukan untuk investor ritel dan tidak dapat diperdagangkan kembali di pasar sekunder. Minimal pembelian sebesar Rp 1 juta dengan jangka waktu investasi selama dua tahun. Sukuk Tabungan dapat dicairkan lebih awal jika diperlukan.

Sukuk Ritel

Sukuk Ritel adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dengan pengelolaan sesuai prinsip dan akad syariah. Dana investasi akan dikelola untuk kegiatan yang halal sesuai dengan ajaran Islam. Keuntungan dari Sukuk Ritel didasarkan pada bagi hasil.

Investasi dalam Sukuk Ritel dimulai dari Rp 1 juta dengan jangka waktu investasi selama tiga tahun. Produk investasi ini dapat diperdagangkan kembali di pasar sekunder.