Posted inInvestasi Saham

Update Berita! BEI Proyeksikan 101 Emiten Baru di 2023, 11 Perusahaan Dengan Aset Besar Masih Menunggu

bei

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa tren dalam pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO) perusahaan dalam tahun 2023 tetap memperlihatkan gejala yang positif dan berpotensi mencapai 101 emiten hingga akhir tahun. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengemukakan bahwa berdasarkan data pipeline BEI, masih terdapat 28 perusahaan potensial yang sedang mengantre untuk melakukan IPO hingga akhir tahun ini. Sebanyak 11 dari perusahaan tersebut digolongkan memiliki aset besar yang nilainya di atas Rp250 miliar.

Kemudian, perusahaan dengan aset skala menengah, yakni antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar, terbanyak dengan jumlah 16 perusahaan. Diikuti oleh satu perusahaan skala kecil yang memiliki aset di bawah Rp50 miliar. Dengan antrean tersebut, potensi pencatatan emiten baru pada 2023 diperkirakan mencapai 101 perusahaan, apabila 28 perusahaan tersebut melangsungkan IPO tahun ini.

Dalam perspektif sektoral, perusahaan yang masuk dalam kategori consumer cyclicals menjadi dominan dengan total lima perusahaan. Diikuti perusahaan dalam sektor bahan pokok (basic materials), industri, infrastruktur, dan consumer non-cyclicals, masing-masing dengan jumlah empat perusahaan. Selanjutnya, sektor energi dan teknologi masing-masing diwakili oleh tiga perusahaan. Akan tetapi, sektor layanan kesehatan (healthcare) hanya diwakili oleh satu perusahaan.

Pada tanggal 27 Oktober 2023, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencatat sebanyak 73 emiten yang telah melakukan pencatatan sahamnya di BEI, dengan total dana yang berhasil diperoleh mencapai Rp53,1 triliun. Selain itu, dari catatan pipeline obligasi hingga saat ini, BEI juga telah mencatat penerbitan sebanyak 97 emisi dari 56 penerbit Efek Beragun Utang (EBUS), dengan total dana yang berhasil dihimpun sekitar Rp108,9 triliun.

Hingga hari Jumat, tanggal 27 Oktober, tercatat 13 emisi dari 10 penerbit EBUS. Untuk hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue, sampai dengan tanggal 27 Oktober, BEI telah mencatat adanya 26 perusahaan yang telah menerbitkan hak tersebut dengan total nilai mencapai Rp37,3 triliun. Sampai saat ini, masih terdapat 26 perusahaan lainnya yang masih berada dalam antrean pipeline rights issue di BEI.

Baca Juga  7 Tips Membeli Saham Untuk Pemula, Panduan Langkah Awal

Sejauh ini, sampai dengan tanggal 27 Oktober 2023, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencatat kehadiran 73 emiten yang telah melakukan penawaran saham perdana di bursa, dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp53,1 triliun. Selain itu, dari informasi pipeline obligasi sampai sejauh ini, BEI telah mencatat emisi sejumlah 97 dari 56 penerbit Efek Beragun Utang (EBUS), dengan total dana dihimpun mencapai Rp108,9 triliun.

Sampai hari Jumat (27/10), telah terdapat 13 emisi dari 10 penerbit EBUS. Lebih lanjut, berkaitan dengan right issue, per tanggal 27 Oktober, BEI mencatat telah ada 26 perusahaan yang melakukan penawaran right issue dengan total nilai mencapai Rp37,3 triliun. Sampai saat ini, masih ada 26 perusahaan lainnya yang berada dalam pipeline right issue BEI.

BEI dan DSN MUI Luncurkan Fatwa ETF Syariah Secara Resmi

Bersama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan peluncuran resmi fatwa terkait Exchange Traded Fund (ETF) Syariah pada hari Sabtu, tanggal 28 Oktober 2023. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa fatwa bernomor NO:154/DSN-MUI/V/2023 mengenai ETF Syariah ini merupakan suatu tonggak sejarah dan panduan baru bagi investor syariah di Indonesia.

Jeffrey menjelaskan lebih jauh bahwa pasar modal syariah Indonesia diakui sebagai salah satu pasar modal syariah terbesar di dunia, dengan seluruh proses transaksi syariah yang telah mematuhi prinsip syariah dari hulu sampai hilir. “Mulai dari mekanisme transaksi, mekanisme kliring dan jaminan di KPEI, sampai kepada mekanisme penyimpanan dan penyelesaian transaksi di KSEI, seluruhnya telah mendapatkan fatwa dari DSN MUI,” tutur Jeffrey di Gedung BEI pada hari Sabtu, tanggal 28 Oktober 2023.

Baca Juga  Ingin Masa Depan Cerah? Ketahui 6 Investasi Jangka Panjang Ini!

Sebagai tambahan informasi, ETF Syariah merupakan sebuah produk reksadana syariah yang memiliki bentuk kontrak investasi kolektif dan unit penyertaannya diperdagangkan di bursa saham seperti halnya perdagangan saham pada umumnya. Sama seperti reksadana syariah, ETF syariah adalah kumpulan aset yang dipilih oleh manajer investasi (MI) dengan tujuan tertentu. Kemudian, investor dapat membeli dan menjual unit penyertaan ETF di BEI seperti layaknya perdagangan saham, sehingga harga ETF dapat berubah sepanjang jam perdagangan.

Direferensikan dari Fatwa ETF Syariah yang terdapat di laman DSN MUI, berbagai pihak terlibat dalam transaksi ETF Syariah. Pihak-pihak ini mencakup Manajer Investasi (MI) yang mengatur investasi syariah, Bank Kustodian (BK), Dealer Partisipan (DP), Sponsor (jika ada), dan Investor. Karena ETF Syariah ini memiliki bentuk reksa dana, maka proses penerbitannya harus mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.14/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah.

Lebih lanjut, untuk memastikan bahwa transaksi ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, investor yang ingin melakukan jual beli ETF syariah harus melakukannya melalui anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS). “SOTS ini merupakan sistem yang pertama di dunia yang telah dikembangkan sejak tahun 2011, dan saat ini, sudah ada 18 anggota bursa dan 5 bank administrator yang turut serta dalam sistem online trading syariah ini,” pungkas Jeffrey.